KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac suci dan halal. Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac pada Jumat (8/1/2021).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Keputusan fatwa kehalalan vaksin Sinovac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, untuk aspek kethoyyibannya masih menunggu keputusan dari BPOM.
Sebelumnnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac, Selasa (5/1/2021).
"Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," ujarnya, Selasa (05/01) malam.