KOMPAS.TV - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi (8/1/2021)
Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur, setelah dinyatakan bebas murni, usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.
Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan. Kebebasan Ba'asyir mendapat pengawalan ketat dari polisi.
Sebelumnya, Kepala Lapas Gunung Sindur, Mujiarto Menyebut, saat dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir hanya akan dijemput oleh pihak keluarga dan pengacara.
Ba'asyir pun akan dibawa langsung ke Ngruki, Jawa Tengah.
Selain harus mematuhi protokol kesehatan, para penjemput Ba'asyir juga wajib membawa hasil rapid test antigen.
Kepala Lapas Gunung Sindur memastikan, saat dibebaskan Ba'asyir dalam kondisi sehat.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi, menyebut pengamanan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secukupnya.
Meski demikian, tim gabungan yang akan menegakkan protokol kesehatan, akan berada di sekitar Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebelumnya, keluarga mengatakan tidak akan mengadakan penyambutan khusus terhadap kepulangan Abu Bakar Ba'asyir yang selesai menjalani hukumannya.
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan Abu Bakar Baasyir dijemput oleh sekitar 6 orang, yang terdiri dari putra dan pengacara Abu Bakar Baasyir, sebelum meninggalkan lapas abu Bakar Baasyir mengucapkan terima kasih kepada sipir yang selama ini menjaganya
Pasca bebasnya terpidana teroris Abu Bakar Baasyir, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana akan melaksanakan program deradikasilasi untuk Baasyir.
Direktur Penegakan Hukum BNPT, Eddy Hartono mengatakan pelaksanaan program deradikalisasi ini nantinya akan berkoordinasi dengan keluarga Baasyir .