BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Hanya dibatasi buka hingga pukul 22.00 wita, sejumlah rumah makan dan kafe di Kota Banjarmasin harus ditutup paksa petugas dan seluruh pengunjung dibubarkan.
Tindakan ini menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Banjarmasin mulai 11 hingga 25 januari 2021.
Sesuai surat edaran, tempat hiburan malam, biliard, kafe, mall, tempat usaha dan restoran atau rumah makan dibatasi buka hingga pukul 22.00 wita.
Akibatnya petugas dari Polresta Banjarmasin dibantu Kodim 1007/ Banjarmasin langsung menindak tempat usaha yang melanggar jam malam dan menimbulkan kerumunan di sejumlah titik di Kota Banjarmasin.
Pengunjung yang dibubarkanpun tampak kaget saat petugas kepolisian bersenjata lengkap menegur pengelola kafe dan rumah makan agar tidak mengabaikan surat edaran yang telah diakui diterima dari petugas.
Jika terus melanggar, satgas menyatakan tidak segan untuk menutup sementara tempat usaha.
"Kita dukung penegakan, intinya kita edukasi agar semua sadar covid itu trennya naik, sehingga mulai hari ini kita akan menekan itu sama-sama TNI-Polri," terang Kasidim 1007/ Banjarmasin, Letkol Arm Agung Nugroho.
"Kita lihat dari kilometer enam kita lakukan penyekatan, kemudian kita berkeliling tempat keramaian kita jumpai masyarakat belum paham. Jadi kita akan sosialisasj terus agar masyarakat paham bahwa kita menerapkan PPKM," tambah Wakapolresta Banjarmasin, Sabana Atmojo.
Sebelumnya, juga tepat pada pukul 10 malam, petugas menutup arus masuk ke Kota Banjarmasin di perbatasan kilometer 6 jalan ahmad yani.
Penerapan PPKM di Banjarmasin ini sebagai tindaklanjut instruksi mendagri dalam rangka pengendalian covid-19 di Banjarmasin.