LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung harus menutup operasional kantor sementara waktu karena 10 pegawai menujukan hasil reaktif setelah menjalani test antigen, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Hal itu dikonfirmasi langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Dadi Rachmadi. Dadi menyebut ada 108 hakim dan pegawai yang menjalani rapid test antigen, 10 diantaranya menujukan hasil reaktif.
Atas hasil tersebut, dilanjutkan dengan pcr swab dan tengah menunggu hasil selama tujuh hari kedepan.
Demi mencegah penularan, pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang tetap melakukan penutupan kantor dan sterilisasi ruangan.
Penutupan akan dimulai pada Kamis (21/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) mendatang.
Meski dilakukan penutupan, namun pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP masih membukan pelayanan publik secara terbatas yang bersifat penting dan mendesak.
Penutupan operasional ini membuat sejumlah perkara yang disidangkan ditunda sementara waktu.
#kasuscovid19 #coronaupdate #Covid19Lampung