SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini bernama Arul dan Marlina yang dibekuk sat jatanras polsek Samarinda Sebrang, di Batu Licin, Provinsi Kalimantan Selatan saat hendak menjual mobil curiannya kepada seorang pembeli seharga 24 juta rupiah.
Semantara pelaku utama yang menjadi otak pelaku bernama Aco sebelumnya telah diamankan polsek Balikpapan Utara.
Menurut keterangan kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwar, kejadian bermula saat korban melaporkan, mobil yang di parkir dengan KT 1736 ND tersebut telah hilang di Jalan Rukun, Rt 11, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Aco, lalu kaka beradik Arul dan Marlina.
Tak hanya mobil, pelaku juga mencuri motor di Jalan KH Harun Nafsi namun tak sempat dijual, pelaku keburu ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara undang-undang pencurian dan pemberatan.
#PelakuCuranmor#KakakBeradik#PolsekSamarindaSeberang