KOMPAS.TV - Sejumlah tokoh menyikapi hasil rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya anggota FPI.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menilai insiden tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan pelanggaran HAM berat. Sebab, TP3 menilai penyerangan 6 laskar FPI dilakukan secara sistematis.
"TP3 menyatakan bahwa pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat negara tidak sekadar pembunuhan biasa dan dikategorikan sebagai pelanggaran Ham biasa sebagaimana dinyatakan oleh Komnas HAM," kata Anggota TP3, Marwan Batubara.
"Kami dari TP3 dengan ini menyatakan bahwa tindakan aparat negara yang diduga melakukan pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, dan penghilangan paksa sebagian barang bukti merupakan kejahatan kemanusiaan, sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan," lanjut Marwan.
Sementara Komnas HAM menyatakan, tetap pada kesimpulan tidak ada pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM terbuka atas saran dan kritik dari masyarakat. Komnas HAM menegaskan rekomendasi final atas kasus tewasnya anggota FPI dilakukan dengan investigasi mendalam, transparan, disertai bukti yang ada.
Sebelumnya hasil investigasi Komnas HAM menyebut, 4 anggota FPI tewas karena pelanggaran HAM oleh polisi. Sementara 2 anggota FPI tewas karena saling serang dengan polisi.