Menko PMK Jelaskan Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali

KompasTV 2021-01-22

Views 716

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua minggu.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rilis resmi melalui channel Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (21/1/21).

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan Presiden.

"Sesuai dengan hasil Ratas (rapat terbatas) tadi, bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat dari data-data yang ada bahwa di 72 provinsi itu masih ada beberapa mulai penurunan tapi kurvanya belum flatten, belum turun ke bawah, hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta, di beberapa tempat," ujar Airlangga.

Airlangga melanjutkan, PPKM akan diperpanjang terhitung mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Airlangga menambahkan, Warga Negara Asing (WNA) juga dilarang masuk ke Indonesia selama PPKM berlangsung.

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebutkan jika ada 3 strategi penanganan covid-19 yang dicanangkan: menundukkan covid-19, terjaminnya perlindungan sosial dengan baik dan pemulihan ekonomi. PPKM inilah langkah yang diambil pemerintah untuk merealisasikan 3 strategi tersebut.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan mengaku sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Indonesia, untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur penanganan covid-19 hingga 40 persen.

Selain itu Kemenkes juga meminta pasien yang termasuk tanpa gejala bisa disiplin menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Kebijakan perpanjangan PPKM tak hanya terkait tingkat okupansi rumah sakit, dan tren positif corona. Tingkat kedisiplinan masyarakat sangat diperlukan dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19.


Share This Video


Download

  
Report form