BALI, KOMPAS.TV - Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi WNA asal Rusia, Sergei Kosenko, karena terbukti mengadakan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.
Sergei dideportasi pada Minggu (24/01) siang, setelah terbukti menggelar acara bersama sejumlah temannya, di sebuah restoran di Badung, Bali, yang ia unggah ke media sosial pribadinya.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, dari hasil pemeriksaan Sergei juga melakukan penyalahgunaan visa.
WNA asal Rusia ini diketahui melakukan aktivitas layaknya duta perwakilan perusahaan, mengundang investor dan mempromosikan produk.
Padahal Sergei masuk ke Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui bandara Soekarno - Hatta, menggunakan visa kunjungan.
Sebelumnya sergei ramai menjadi sorotan, setelah unggahannya di media sosial, yang memperlihatkan dirinya terjun ke laut menggunakan sepeda motor.
Aksi ini ia lakukan bersama temannya, di Kabupaten Karangasem.
Petugas imigrasi menyatakan tindakan Sergei membahayakan diri dan sekitar, sehingga dianggap sebagai pelanggaran hukum, selain dua pelanggaran lain yang membuatnya dideportasi Minggu (24/01) siang.
Beberapa hari yang lalu, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi WNA yang dianggap menyalahgunakan visa.
Kristen Gray, warga negara Amerika Serikat, yang sempat menghebohkan dunia maya, dideportasi bersama rekannya karena dianggap meresahkan masyarakat.
Keduanya dikawal petugas Imigrasi, dan mengikuti protokol kesehatan, dengan menjalani tes usap PCR dengan hasil negatif.