JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan ada tujuh orang yang berpotensi dijadikan tersangka atas kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik atau ASABRI.
Tujuh calon tersangka ini diungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Jaksa Agung menyatakan Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.
Kasus ini memang menjadi perhatian setelah kasus yang hampir sama juga terjadi di Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI, Kejaksaan Agung segera menetapkan 7 tersangka.
Namun yang patut ditunggu, 7 calon tersangka ini merupakan dua tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa 18 orang sebagai saksi.
Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI periode 2012-2019.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, potensi kerugian negara dari korupsi PT ASABRI mencapai 22 triliun rupiah.
Dengan potensi kerugian sebesar ini, Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai 18 triliun rupiah dari pihak yang terlibat.
Untuk itu, kejaksaan akan terus melakukan pelacakan dari aset yang bisa mengembalikan kerugian negara.