LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Bandar Lampung gencar melakukan pengawasan aktivitas masyakarat.
Hal ini mengingat Kota Bandar Lampung masih dalam zona merah dengan angka kasus positif Covid-19 yang semakin tinggi.
Patroli pengawasan dilakukan merujuk pada surat edaran peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian virus korona.
Faktanya di lapangan petugas masih menemukan masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan, utamanya tidak memakai masker.
Warga yang terjaring razia karena melanggar diberikan sanksi berupa menyapu jalan, push up, dan bernyanyi.
Mengantisipasi pelangaran serupa, Satgas Covid-19 memberika surat teguran dan melakukan pendataan kepada para pelanggar, bila nantinya masih ditemukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.
Aturan ini sebagai upaya untuk menekan angka penularan virus korona yang saat ini masih tinggi di Bandar Lampung.
Selain itu, patroli juga bertujuan untuk mensosialasikan sanksi denda dan pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Hingga Rabu (27/01/2021) total kasus Covid-19 di Bandar Lampung mencapai 9466 kasus dengan penambahan 148 kasus baru.
#SatgasCovid19 #zonamerah #updatecorona