GORONTALO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Gorontalo kota menetapkan dua tersangka yang memberikan minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan.
Keduanya diketahui sempat merekam dan menyebarkan video saat bayi dicekoki miras.
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka ini adalah Andika yang merupakan paman bayi dan rekannya Mato yang merekam dan menyebarkan video bayi dicekoki miras.
Sementara dua orang lainnya yang terlibat dalam video dikembalikan ke orang tuannya karena masih di bawah umur, dan dikenakan wajib lapor.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol miras, botol bayi dan satu buah telepon seluler. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV