Kerugian Negara atas Kasus ASABRI Ditaksir Capai Rp23 T

medcom.id 2021-02-02

Views 3.9K

Kejagung menetapkan delapan tersangka atas kasus dugaan korupsi ASABRI. Eks Dirut PT ASABRI Mayjen TNI Adam Damiri dan Letjen TNI Sonny Widjaja merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan.



Kejagung menaksir kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp23 triliun. Hal ini karena saham dan reksadana yang tidak dikendalikan oleh Direksi ASABRI sendiri.



Sebelumnya Jaksa Agung menyebut kerugian kasus ASABRI lebih besar dari kasus Jiwasraya. Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa hari lalu.
Kerugian Negara atas Kasus ASABRI Ditaksir Capai Rp23 T

Share This Video


Download

  
Report form