DEPOK, KOMPAS.TV Penyidik Mabes Polri telah menangkap Zaim Saidi atas kasus pasar Muamalah di Depok yang sempat viral di media sosial.
Zaim Saidi ditangkap karena diduga sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar Muamalah sekaligus pengelola.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan tersebut.
Keberadaan pasar di jalan tanah baru Depok, Jawa Barat digunakan sebagai kegiatan perdagangan telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan 2 minggu sekali minggu jam 10:00 12:00 WIB Pasar Muamalah diadakan di atas lahan milik ZS, terdapat juga Amirat Nusantara di mana dibentuk tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ikut aturan pasar di zaman nabi, dengan menggunakan transaksi dengan dirham dan dinar. Jumlah pedagang ada 10-15 orang. Barang yang dijual makanan, minuman, sembako hingga pakaian. Tersangka ZS menentukan harga beli dinar dirham sesuai PT Aneka Tambang, ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan. Dinar yang digunakan pasar muamalah adalah koin emas, gram dengan kadar emas 22 karat, dirham yang digunakan koin perak sebreat 2,975 gram, perak murni. Adapun Nilai tukar 1 dinar senilai Rp 4 juta, dirham setara Rp 73 ribu. Dinar dan dirham dipesan dari PT Aneka Tambang atau Antam, kesultanan Bintan, kesultanan Cirebon, kesultanan ternate, dengan harga sesuai acuan PT Aneka Tambang. Dirham perak didapat dari perajin Pulomas, Jakarta, lebih murah dari acuan PT Aneka Tambang. Dinar dirham yang digunakan atas nama ZS, sebagai penanggung jawab atas berat dirham tersebut. ZS dipersangkakan pasal 9 UU no 1 tahun 1946 tentang hukum pidana, dan pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan dendan 200 juta rupiah Penyidik telah memeriksa saksi yang berperan, pengawas, serta para pemilik lapak.Video Editor: Anthony Christanto