PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai diperiksa penyidik satuan narkoba selama delapan jam, artis sinetron GSH langsung dimasukkan ke sel tahanan Polres Purwakarta, Jawa Barat.
Sekitar pukul 20.00 WIB, artis sinetron GSH dan F langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Purwakarta.
Sebelumnya, mereka sempat diperiksa selama 8 jam dan dicecar 40 pertanyaan.
Menurut rencana, hari Kamis (4/2/2021) ini, GSH akan kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta terkait kepemilikan senjata api.
Sebelumnya pada Rabu dini hari, GSH ditangkap bersama seorang rekannya berinisial F di sebuah vila di kawasan Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap GSH di ruang narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, membenarkan penangkapan yang berlangsung,
Menurut pengacara yang mendampingi selebritas GSH, dirinya ditunjuk polisi untuk mendampingi GSH dalam menjalani pemeriksaan.
GSH ditangkap karena diduga membeli ganja dan ditemukan senjata api saat penangkapan.