Jika Orient Terbukti Warga Negara Amerika Serikat, Dokumen Kependudukan akan Dibatalkan Dukcapil

KompasTV 2021-02-05

Views 2K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, menjadi pembicaraan publik setelah diketahui dia memiliki dua kewarganegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia.

Laporan status kewarganegaraan ganda bupati terpilih ini membuat Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan bupati.

Status kewarganegaraan Orient terkuak ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat jawaban dari Kedutaan Amerika Serikat yang menyatakan Orient adalah warga negara Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut Orient masih tercatat sebagai warga negara Indonesia.

Namun jika terbukti Orient adalah WNA, Zudan memastikan semua dokumen kependudukan Orient akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.

Sementara Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, mengaku sudah melakukan klarifikasi dan hasilnya Orient adalah WNI. Hasil pengecekan itu sudah dituangkan dalam berkas acara klarifikasi.

Terkait status kewarganegaraan Orient, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan pihaknya masih mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran undang-undang pilkada terkait informasi palsu.

Status kewarganegaraan Orient sebagai warga AS baru diketahui setelah Orient dan pasangannya, Thobias Uly, memenangkan Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 lalu.

Pasangan Orient-Thobias meraih 21.359 suara atau 48,3 persen.

Share This Video


Download

  
Report form