JAKARTA, KOMPAS.TV - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah indeks industri dari Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) menjadi Indonesia Stock Exchange Industrial Classification (IDX-IC).
JASICA menggunakan prinsip klasifikasi berdasar aktivitas ekonomi, sementara IDX-IC menggunakan prinsip ekposur pasar.
Dengan pengelompokan yang lebih detail, IDX-IC diharapkan dapat mewadahi perkembangan sektor-sektor perekonomian dan jenis perusahaan tercatat baru.
"Banyak sekali perusahaan-perusahaan tercatat baru yang memiliki bidang usaha yang sebelumnya tidak tercakup klasifikasi JASICA," kata Hasan kepada KompasTV, Jumat (5/2/2021).
Disebutkan Hasan, misalnya saja, bisnis perusahaan klub sepak bola dapat masuk ke klasifikasi fasilitas rekreasi & olahraga dalam IDX-IC.
Lalu mengapa perubahan dilakukan?
Simak perbincangannya bersama dengan Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi.