- Anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Boby Ade Saputra menjadi buron polisi karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga tewas.
Hingga saat ini ternyata Boby Ade Saputra masih menerima gaji sebagai anggota DPRD.
Sekretariat DPRD Dharmasraya menyatakan mereka masih mencairkan gaji Boby Ade Saputra sebagai anggota dewan karena terbentur aturan yang ada saat ini.
Sekretaris DPRD Dharmasraya, Nasution menyatakan hingga saat ini Boby Ade saputra masih belum diganti oleh PKB sebagai anggota DPRD meskipun masuk dalam daftar pencarian orang oleh polisi.
Nasution juga menjelaskan Boby sudah 6 bulan absen mengikuti kegiatan di DPRD Dharmasraya. Badan Kehormatan DPRD Dharmasraya juga sempat memanggil Boby namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ketua DPW PKB Sumatera Barat Anggi Ermarini yang juga anggota DPR asal Jawa Timur yang juga Ketua Umum PP Fatayat NU itu menyatakan masih mempelajari kemungkinan sanksi PAW kepada Boby, "Urusan PAW, jika syarat rukunnya, kita akan lalui prosesnya," kata Anggi.
Menurut berbagai laporan, aksi Boby diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 juncto Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang.