TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menangkap delapan orang pengedar uang dollar palsu, di sejumlah kawasan Tangerang Selatan.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti dengan total senilai lebih dari dua miliar rupiah.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui akan adanya peredaran uang dollar Amerika dan uang pecahan 100.000 rupiah palsu.
Polisi pun bergerak cepat memancing pelaku dengan berpura pura sebagai pembeli, ketika waktu dan tempat sudah disepakati, Polisi langsung menangkap para pelaku.
Hingga kini, Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, DPO.