JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Rabu kemarin menutup usaha panti pijat yang juga menyediakan tempat prostitusi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Selain melanggar jam operasional, pemilik usaha juga melanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar, atau PSBB, dan ketertiban umum.
Petugas satuan polisi pamong praja provinsi DKI mengatakan mereka menutup usaha ini secara permanen.
Dalam penutupan ini petugas Satpol PP juga menyegel dan memasang garis di pintu masuk panti pijat.
Sebelumnya, panti pijat ini kepergok beroperasi saat petugas menggelar razia tanggal 22 Januari lalu.
Untuk menghindari tempat usaha ini beroperasi lagi, petugas Satpol PP akan mengawasi selama 24 jam.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV