LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Bandar Lampung.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat mengungkap sejumlah temuan hasil penyelidikan di lokasi TPA Bakung, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Polisi juga diagendakan akan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, termasuk pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo.
Untuk membantu dan memperkuat proses penyelidikan pihak kepolisian akan menghadirkan saksi ahli dalam kasus temuan limbah medis.
Selain itu, proses penyelidikan yang berlangsung selama tiga hari, pihak kepolisian mengambil sejumlah sampel limbah yang ditemukan di lokasi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Limbah medis yang ditemukan diantaranya botol infus, botol obat cair, selang infus, dan alat pelindung diri (APD) yang ditemukan dalam keadaan bekas pakai.
Polisi juga menemukan lembaran berkas yang terdapat keterangan nama RS Urip Sumoharjo pada tumpukan limbah medis tersebut.
#limbahmedis #RSUripSumoharjo #PoldaLampung