JEMBER, KOMPAS.TV - Ribuan barang bukti dari 74 perkara pidana dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Pemusnahan ribuan barang bukti di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis (18/02). Barang bukti itu berasal dari 74 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jember dalam waktu tiga bulan terakhir.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa 142.497 butir obat keras berbahaya, 8,9 gram narkoba jenis sabu, 852 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu, belasan peralatan judi, senjata tajam, telepon genggam dan kosmetik palsu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan alat penghalus atau palu dan juga dibakar. Pemusnahan itu untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
#BarangBukti #Pemusnahan #Kejari #PerkaraPidana #Jember