JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Antisipasi pungutan liar petugas lalu lintas terhadap pelanggar, Direktorat Polda Jawa Tengah akan terapkan elektronik tilang pada pertengahan bulan Maret mendatang.
Dirlantas Polda Jateng hingga saat ini masih menyinkronkan data pemilik kendaraan bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah Jawa Tengah, serta mempersiapkan kamera pemantau di 26 titik di lima kabupaten kota di Jawa Tengah.
Penerapan e-tilang akan dilakukan Polda Jateng di 26 titik di Solo Raya, Banyumas Raya serta Semarang Raya.
Selain itu, penerapan e-tilang tersebut juga akan menambah pendapatan asli daerah melalui pembayaran tilang secara online.
Dan untuk tindakan tegas terkait pelanggaran tilang elektronik, petugas akan memblokir kendaraan, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran tilang yang sudah dikirimkan oleh petugas.