TANGERANG, KOMPAS.TV - Salah satu keluarga korban penembakan oleh oknum Polisi Brigadir CS, histeris, mendengar salah satu keluarganya menjadi korban.
Keluarga langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Keluarga menyebut terakhir kali berkomunikasi dengan korban, pada malam hari sebelum korban bertugas sebagai pegawai di kafe tersebut.
Terkait peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, Brigadir CS menembak para korban dalam kondisi mabuk, saat dimintai pembayaran transaksi karena kafe akan tutup.
Sementara itu, saat peristiwa penembakan terjadi, saksi mata menyebut mendengar suara tembakan dari dalam kafe, khususnya di lantai dua.
Sebelum terjadi suara tembakan, sempat terjadi keributan antara pengunjung kafe dan pegawai.
Atas perbuatannya, kini Brigadir CS terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus pembunuan, dan juga dipecat dari keanggotaan Polri.