KOMPAS.TV - Kasus eksploitasi kepada anak-anak kembali terjadi di Jakarta. Dalam kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ini sebanyak 91 anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi seksual secara online.
Sebanyak 286 korban eksploitasi, yang mana 91 di antaranya anak-anak, diamankan oleh polisi dari 15 orang mucikari yang ditangkap.
Para korban ini dijual dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000 melalui media sosial.
Sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta telepon seluler diamankan dari 15 orang mucikari yang biasa mengeksploitasi anak-anak di bawah umur.
Polisi menyebut mucikari mencari korbannya dengan berkenalan melalui media sosial.
Ke-15 tersangka pelaku eksploitasi anak yang ditangkap polisi ini dikenakan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang eksploitasi anak dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.