Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut

medcom.id 2021-03-02

Views 27.7K

Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras (miras) mengandung alkohol di sejumlah provinsi.



Pencabutan perpres ini sudah melalui diskusi panjang antara pemerintah dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Jokowi juga mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).



Sumber: YouTube Sekretariat Presiden
Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut

Share This Video


Download

  
Report form