JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberi insentif berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti rumah seharga maksimal 5 miliar rupiah.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat kelompok menengah agar mudah memperoleh hunian di tengah pandemi Covid-19.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut khusus rumah dengan harga jual maksimal 2 miliar rupiah, pemerintah menanggung PPN seluruhnya alias 100 persen.
"Untuk rumah baik tapak maupun rumah susun dengan kriteria sampai dengan harga 2 miliar itu PPN ditanggung pemerintah 100 persen," kata Yustinus.
Sementara untuk rumah seharga di atas 2 miliar hingga maksimal 5 miliar rupiah, pemerintah akan menanggung PPN properti sebesar 50 persen.
Yustinus mengatakan, insentif PPN dari pemerintah ini diberikan guna menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 terutama bagi kelas menengah.
"Ini jadi harapan masyarakat terutama kelompok menengah yang selama ini masih menunggu dan ingin membeli rumah, ini kesempatan yang baik," sambungnya.
Diskon PPN properti rumah tapak dan rumah susun diberikan pemerintah selama enam bulan sampai Agustus 2021 mendatang.