SUKABUMIUPDATE.com - Polisi memperlihatkan enam unit sepeda motor hasil curian selama lebih dari sepekan terakhir di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pengungkapan kasus pencurian ini merupakan hasil buruan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dalam giat operasi Jaran Lodaya 2021.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, keenam sepeda motor tersebut diamankan dari lima TKP pencurian.
"Di antaranya di Jalan Pelabuhan II Lembursitu, Kampung Cibatu Cisaat, Cikundul Lembursitu, Perum Cimahpar Sukaraja dan Kampung Banyuresmi Sukalarang," ujar Sumarni kepada awak media dalam pres rilis di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3/2021) sore.
Sumarni melanjutkan, ada delapan tersangka yang diamankan. Masing-masing berinisial NO (32 tahun), CK (25 tahun), JY (25 tahun), TR (33 tahun), UO (41 tahun), RR (27 tahun), MIP (29 tahun), dan YK (41 tahun).
"Dari hasil keterangan, pelaku NO telah melakukan aksi pencurian empat kali, TR dan JY enam kali, UO tiga kali. Sementara CK adalah salah satu penadah. Jadi, dari delapan pelaku ini ada yang satu kelompok dan ada yang beda kelompok," imbuh Sumarni.
Sumarni memaparkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T berikut mata kunci hingga motor menyala lalu dibawa kabur.
Selain keenam sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone sebagai alat komunikasi, sembilan mata kunci yang terbuat dari besi diruncingkan, kunci letter T dan sebuah alat pemukul dari besi.
"Lima pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Satu pelaku sebagai penadah terancam Pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun," pungkas Sumarni.
Reporter: CRP 11
Redaktur: Herlan Heryadie
Video Editor: Budiono