Mutasi Baru Corona B117, Begini Syarat Perjalanan Pesawat Terbaru di Bandara Soetta!

KompasTV 2021-03-04

Views 2.2K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tepat setahun peringatan pandemi Covid-19 di Indonesia, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengumumkan temuan 2 kasus varian baru Corona B117 asal Inggris.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait ditemukannya mutasi baru virus corona B117 di Indonesia.

Pemerintah melakukan penjagaan di pintu masuk Indonesia dengan surveilans terhadap pelaku perjalanan internasional.

Hal itu dilakukan untuk mencegah masuknya mutasi baru virus corona B117.

Pantauan dari Bandara Soekarno Hatta, bagi siapapun baik WNI atau WNA wajib menyertakan tes swab PCR dengan hasil negatif.

Hasil swab PCR ini berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan disertakan dalam formulir Electronic Health Assesment Card (EHAC).

Begitu sampai di kota tujuan di Indonesia seperti Bali, Jakarta, Surabaya, dan lainnya, penumpang wajib melakukan PCR ulang.

Usai melakukan swab PCR ulang, masyarakat wajib melakukan karantina terpusat selama 5 hari.

Khusus yang datang di Jakarta, WNI bisa melakukan karantina di Wisma Pademangan secara gratis. Sementara untuk WNA melakukan karantina di lokasi yang berbeda dengan biaya pribadi.

Selama proses krantina, baik WNI maupun WNA akan dipantau langsung oleh pihak Kementerian Kesehatan.

Setelah 5 hari melakukan karantina, akan kembali dilakukan tes swab PCR.

Lebih lengkap mengenai informasi tersebut, simak laporan dari Jurnalis KompasTV.

Share This Video


Download

  
Report form