Sidang Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Pertanyakan Kualifikasi Effendi Gazali Jadi Penasihat di KKP

KompasTV 2021-03-04

Views 1.2K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim sidang kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo, mempertanyakan kapasitas Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, sebagai penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hakim menganggap latar belakang pendidikan Efendi di Komunikasi Politik, tak ada hubungannya dengan Perikanan dan Kelautan.

Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, menanyakan nama-nama penasihat Edi Prabowo, kepada Mantan Dirjen Perikanan Tangkap, Zulfikar Mohtar, sebagai saksi sidang suap ekspor benih lobster.

Zulfikar menyebut, tiga nama penasihat Edhy Prabowo, yakni Bayu Priyambodo, Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Rokhmin Dahuri, serta Effendi Gazali.

Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Effendi Gazali yang dipilih jadi penasihat.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyebutkan jika Effendi aktif menjadi penasihat dan disebut memiliki pengalaman budidaya. Hakim kemudian kembali bertanya mengenai bidang yang menjadi keahlian Effendi.

Menurut Zulficar, saat masih menjabat Menteri, Edhy Prabowo mengangkat banyak penasihat, staf ahli, staf khusus, hingga komite.

"Pak Menteri punya penasihat jumlahnya 13 sampai 14 orang dan komite pemangku kepentingan untuk sosialisasi masyarakat, jadi penasihat dan komite tahu prosesnya," ungkap Zulfikar.

Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Share This Video


Download

  
Report form