Polisi Akan Terbitkan SP3 Kasus Baku Tembak 6 Laskar FPI, Karena Tersangka Sudah Meninggal Dunia

KompasTV 2021-03-05

Views 1.9K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus baku tembak yang melibatkan 6 anggota laskar FPI.

Kasus ini dihentikan, lantaran 6 anggota Laskar FPI yang ditetapkan tersangka, telah meninggal dunia.

Keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus baku tembak yang melibatkan anggota FPI disampaikan kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Agus mengatakan, polisi tetap akan memproses kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum.

Namun, nantinya polisi akan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan, karena para tersangka sudah meninggal.

Sebelumnya, 6 anggota laskar FPI yang merupakan pengawal Rizieq Shihab tewas tertembak pada Senin dini hari, 14 Agustus 2020.

Peristiwa terjadi di tol Jakarta - Cikampek, Karawang.

Bareskrim Polri telah melakukan reka ulang penembakan 6 anggota laskar FPI, yang dibagi menjadi 4 titik lokasi.

Share This Video


Download

  
Report form