RIAU, KOMPAS.TV - Ini adalah video momen saat polisi mengungkap peredaran 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi pada awal Maret.
Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Tenggayun, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan patroli di tepi Pantai Jangka dan kawasan hutan tempat para tersangka bersembunyi.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 40 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi yang disimpan didalam tas.
Satu tersangka HR ditembak oleh petugas karena berusaha kabur.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang berperan sebagai penerima sabu, sedangkan empat tersangka lainya tugasnya mengawasi operasi peredaran sabu agar aman.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.