JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan laporan perbuatan melawan hukum atas penyelenggaraan KLB di Deli Serdang.
Bersama Sekjen Partai Demokrat, Teuku Rifky Harsya dan 34 ketua DPD Partai Demokrat, AHY melaporkan KLB Demokrat di Deli Serdang ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Laporan ini untuk menegaskan keabsahan kepengurusan Demokrat di bawah pimpinan AHY.
"Ini langkah-langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," kata AHY, Senin (8/3/2021).
Lima kontainer berisi dokumen dan bukti pun diserahkan sebagai lampiran dari laporan itu.
Seusai menerima laporan AHY, Dirjen Ahu Cahyo Rahadin Muyhar menyatakan akan mempelajari lebih lanjut berkas-berkas yang diserahkan AHY.
Cahyo tidak memberi batasan waktu berapa lama berkas itu akan dipelajari
"Kami akan catat dan kemudian akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini. Nanti kita akan pelajari," ujar Cahyo.
Setelah Kemenkumham, AHY dan jajarannya lanjut menyerahkan berkas yang sama ke Komisi Pemilihan Umum.
Dalam audiensi selama satu jam bersama pimpinan dan komisioner, KPU menegaskan bahwa surat keterangan dan verifikasi partai Demokrat yang ada di KPU masih mengakui jika AHY masih Ketua Partai Demokrat.