UPAH MINIMUM PEKERJA 2021 TIDAK NAIK

Views 257

Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Keputusan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya mengatakan, penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19. Pandemi dinilai berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Share This Video


Download

  
Report form