Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Keputusan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya mengatakan, penerbitan SE ini dilatarbelakangi pandemi Covid-19. Pandemi dinilai berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.