KOMPAS.TV - Jelang libur panjang Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan edaran larangan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam surat edaran tersebut, ASN dan keluarganya dilarang melalukan kegiatan bepergian ke luar daerah sejak 10 Maret hingga 14 Maret 2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Menterti Tjahjo Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin (8/3).
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat bersabar untuk tidak melakukan perjalanan jauh di masa libur panjang.
Dalam evaluasi pandemi satu tahun terakhir, kasus covid-19 selalu meningkat, pasca libur panjang.
Mobilitas masyarakat menjadi faktor utama meningkatnya kasus covid-19 di tanah air.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, masa libur panjang selalu diiringi dengan peningkatan kasus covid-19 yang signifikan.
Kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk bisa mengendalikan pandemi. Masyarakat diminta untuk bersabar dan menahan diri, tidak bepergian di masa libur panjang.