JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyoroti usulan tim pengawal peristiwa pembunuhan atau TP3 anggota laskar FPI.
Menurutnya Komnas HAM memberikan kesimpulan secara komprehensif, bahwa kejadian yang terjadi di KM 50, tidak mengandung unsur pelanggaran ham yang berat.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2000.
"Tentu saja kami menghormati mengapreasiasi setiap masukan, termasuk dari tim penyigap. Hanya saja Komnas HAM harus bergerak membuat suatu kesimpulan itu bersadarkan fakta-fakta dan bukti-bukti secara komprehensif. Kami merekomendasikan kasus 6 orang FPI sebagai peristiwa tindak pidana yang karena tampak sudah dalam penguasaan polisi tapi kemudian kita temukan sudah meninggal dunia."ujar Damanik dalam konferensi pers, Selasa (9/3/2021).
Mendengar permintaan dari Amien Rais dan Anggota TP3 di Istana pada Presiden Jokowi, Komnas HAM menilai bahwa kasus tersebut masuk dalam tindak pidana yang bisa dikenakan KUHP.
"Kami tidak menyatakan ini sebagai pelanggaran HAM yang berat karena kami tidak menemukan unsur-unsur kasus ini disebut sebagai pelanggaran berat. Sebagaimana yang terdapat di undang undang 26 tahun 2000. Suatu kasus dikatakan Pelanggaran HAM berat itu kalau ada mislanya ada unsuryang disebut unsur sistematis. Yaitu tindakannya itu terkait dengan kebijakan organisasi atau negara kita tidak menemukan itu. Kedua unsur meluas karena kasus ini satu momen peristiwa tidak ada efek yang berulang. Bahwa ini bukan pelanggaran ham berat tetapi tindak pindana yang bisa dikenakan KUHP."lanjut penjelasan Damanik.
Sebelumnya Amien Rais bersama anggota TP3 tewasnya laskar FPI meminta Presiden Jokowi untuk membawa kasus KM 50 tersebut ke pelanggaran HAM berat.
Karena mereka meyakini adanya pelanggaran HAM berat oleh aparat kepolisian atas tewasnya 6 anggota laskar pengikut Rizieq Shihab.
Video Editor: Agung