JEMBER, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan sahabat karib di Jember Jawa Timur terancam hukuman seumur hidup. Pelaku tega menghabisi nyawa teman sendiri, karena sakit hati korban selingkuh dengan istrinya selama 6 tahun.
Tauhid, usia 40 tahun, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 338 Subsider pasal 340 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga seumur hidup.
Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso mengatakan bahwa pelaku nekat membunuh teman karib sekaligus tetangganya, yakni Sukari, usia 38 tahun, karena sakit hati.
Pelaku cemburu karena istrinya selingkuh dengan korban selama 6 tahun. Perselingkuhan itu diketahui setelah istri pelaku mengaku memiliki hubungan dengan korban.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (07/03). Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk meminta penjelasan terkait perselingkuhan itu.
Namun pelaku dan korban terlibat adu mulut hingga terjadi pembacokan, yang menewaskan korban. Ironis pembacokan terjadi di depan mata istri dan anak korban.
Polisi masih mendalami kasus itu untuk mengetahui apakah ada unsur pembunuhan berencana.
#Suami #Istri #Cemburu #TemanKarib #Perselingkuhan