MALANG-KOMPAS.TV-Lantaran sakit hati balap liar yang diikutinya dibubarkan, dua pemuda di Malang merusak mobil patroli polisi.
Dua pemuda tersebut adalah Muhammad Fahmi (22) warga Kota Batu dan Dikna Yanuar (23) warga Kota Malang.
Peristiwa berawal saat patroli polisi berusaha membubarkan aksi balap liar di jalan Soekarno Hatta Kota Malang pada Minggu (07/03/2021) dini hari.
Saat dibubarkan, pelaku melawan petugas dengan memundurkan mobilnya hingga menabrak bagian depan mobil polisi lalu kabur.
Tidak berhenti disitu, kedua pelaku pulang dan mengendarai sepeda motor lalu mencari mobil patroli polisi.
Saat bertemu mobil patroli, pelaku lalu melempar mobil polisi dengan batu paving dan mengenai kaca hingga pecah.
"Memang niat akan merusak, menyiapkan batu ini, ketemu satu kendaraan dia lempar kacanya pecah semua retak. Kaca belakang" kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (08/03/2021).
Akibat perbuatannya ini kedua pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 310 untuk pelanggaran lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
#balapliar