BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan memastikan pengumuman pembacaan putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilgub Kalsel akan diputuskan pada hari jumat tanggal 19 maret mendatang.
Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan mulai mempersiapkan penetapan hasil resmi dari KPU.
Jika nantinya dikabulkan atau ditolaknya PHPU yang dilaporkan oleh kubu dari pasangan Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana - Difriadi.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, bahkan mengaku telah mempersiapkan segala kemungkinan hasil putusan, termasuk jika dilakukan penghitungan ulang.
"Tentu kami tadi sudah membicarakan kemungkinan-kemungkinan bahwa pihak ini permohonan dari pemohon bisa kami tolak kami akan persiapkan waktu penetapan ataupun diterima dikabulkan itupun kami siapkan kemudian juga kemungkinan lain hitung ulang itu juga kami antisipasi," ucapnya.
"tapi yang pasti kalau nya diterima atau ditolak itu persiapkan maksimal 5 hari kita akan tinjak lanjuti dengan penetapan dengan pasangan calon," lanjut Sarmuji.
Tak hanya mendengarkan hasil pengumuman dari perselisihan hasil pemilihan umum pilgub Kalsel, komisi pemilihan umum provinsi kKalimantan Selatan juga memastikan akan mengikuti hasil putusan MK terkait PHPU di Kotabaru pada 18 maret dan PHPU Banjarmasin pada 22 maret mendatang.