KOMPASTV - Karut marut perkara pertanahan masih menjadi wajah buram negeri ini. Mafia tanah dituding jadi musabab. Sejumlah warga di Kab. Tangerang, Banten, menduga tanahnya diserobot ketika pengajuan pembuatan sertifikat tanah ditolak dan menemukan lahan mereka terdaftar atas nama orang lain.
Selain itu, ratusan warga di Jl. Kirai, Kebayoran Baru, pun menghadapi perkara sama. Pengajuan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah ditolak karena lahan mereka disebut telah bersertifikat atas nama sebuah perusahaan.
Negara membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah guna mengusut pihak dan oknum yang bermain di dalam sengketa tanah. Sementara itu, pemerintah pun tengah menyiapkan program sertifikat tanah elektronik yang disebut dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.