Kurir Bawa 1,1 Kg Sabu asal Malaysia, Diduga Terima Perintah dari Warga Lapas Pontianak

KompasTV 2021-03-17

Views 1.6K

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pengungkapan ini disampaikan Kapolresta Pontianak dalam rilis yang dilakukan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak.

Polisi awalnya mengamankan satu tersangka berinisial MI alias AC di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, yang diamankan warga karena diduga menjambret, sebab tersangka membuang bungkusan di sekitar rumah warga.

Saat diperiksa, ternyata bungkusan tersebut narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu bungkus teh seberat 1 kilogram dan plastik bening seberat 1 ons. Tersangka mengaku membawa narkotika dari wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, yakni Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang wanita berinisial SW dan laki-laki berinisial IR yang diduga penerima barang di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Dari pemeriksaan, kedua tersangka merupakan isteri dan adik dari seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial CU yang diduga memesan narkotika. Saat ditanya polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak mengatakan belum menerima laporan polisi dugaan ada warga binaan yang terlibat pengendalian narkotika. Namun pihak lapas memastikan, akan memfasilitasi kepolisian jika ada permintaan penyelidikan.

Polisi mengatakan jika tersangka kurir dijanjikan sejumlah uang jika berhasil melakukan penyelundupan. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke salah satu kawasan di Pontianak Timur.

Para tersangka terancam dijerat UU narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga hukuman mati.

Share This Video


Download

  
Report form