JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan mencatat baru ada 6,8 juta wajib pajak yang melaporkan pajak penghasilannya.
Tahun ini, sebanyak 19 juta orang tercatat wajib melakukan pelaporan SPT. Sementara DJP menargetkan rasio kepatuhan pelaporan pajak sebesar 80 persen atau 15,2 juta orang. Dengan demikian, baru 44,67 persen dari target tersebut yang tercapai.
Jika dibandingkan tahun lalu jumlahnya jauh lebih rendah.
Di periode yang sama tahun lalu ada 7,6 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan SPT pajak mereka.
Ini artinya ada penurunan 11 persen.
Dari total jumlah wajib pajak yang sudah lapor tersebut, sebanyak 6,57 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, dan sebanyak 223.103 merupakan wajib pajak badan.
Ditjen pajak mencatatkan, untuk tahun ini sebagian besar wajib pajak atau sebanyak 6,55 juta melakukan pelaporan dengan e-filing, dan sebanyak 244.976 masih dilakukan secara manual. Untuk wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT secara elektronik, sebanyak 6,36 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan sebanyak 189.039 merupakan wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan pun jemput bola untuk mendorong tingkat pelaporan pajak melalui platform media sosial seperti Instagram, YouTube, hingga clubhouse.
Batas waktu pelaporan SPT adalah hingga 31 Maret 2021.