JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA), Azas Tigor Nainggolan, menanggapi protes yang dilontarkan kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab saat persidangan pada hari Selasa (16/3/2021).
Tanggapan tersebut disampaikan Wasekjen Peradi-RBA Azas Tigor Nainggolan secara virtual kepada KompasTV, Rabu (17/3/2021).
Menurut Tigor, dalam upaya membela klien, seorang advokat harus bersikap profesional. Terlebih dalam sebuah persidangan yang diikuti oleh orang-orang yang mulia.
"Profesi seorang advokat adalah profesi yang mulia. Sering disebut officium nobile. Artinya adalah seorang advokat dalam bekerja melayani kepentingan kliennya yang dibelanya itu harus dengan cara-cara yang mulia. Tidak harus berfikir menang semata. Tapi harus profesional dan beretika," ujar Tigor.
Maka dari itu, etika dan juga profesionalitas harus dijunjung tinggi. Penasehat hukum atau advokat juga bisa dikenakan sanski jika bersikap tidak sopan selama proses persidangan.
"Tidak perlu emosional. Tidak perlu kasar karena kita punya etika dan harus profesional. Dimana kita sadari bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia," tutup Tigor.
Video Editor: Lisa Nurjannah