TANGERANG, KOMPAS.TV - Aparat gabungan Pemerintah Kota Tangerang beserta personel TNI-Polri merobohkan tembok yang sempat menghalangi rumah warga di Kavling Brebes, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/3/2021).
Proses pembongkaran tembok sepanjang 300 meter tersebut dibantu dua alat berat serta dijaga ketat oleh aparat keamanan gabungan.
Hadiyanti selaku pemilik rumah yang sempat terhalang tembok menyaksikan langsung proses pembongkaran melalui kamera CCTV di rumahnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang sudah membantu dalam proses pembongkaran tembok.
Sementara itu, Hery Mulya Burhan selaku pihak ahli waris menyatakan belum diberi informasi mengenai pembongkaran tembok. Namun, pihaknya menyatakan tidak akan melawan aparat.
Ia mengaku masih memiliki hak atas tanah yang berada di depan rumah hadianti. Ahli waris sempat mempertanyakan kepada otoritas dan polisi soal proses pembongkaran tembok ini.
Selanjutnya, kasus pengancaman dan intimidasi yang pernah dilaporkan oleh pemilik rumah kini masih diselidiki Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Lantas, apa penyebab sengketa tanah ini dan akankah masuk proses hukum?.
Simak dialog selengkapnya bersama putra pemilik rumah yang aksesnya sempat ditutup tembok, Asep Waini Munir dan Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardana.