BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kota Bandar Lampung telah menerapkan, electronic traffic law enfocerment, atau tilang elektronik di sejumlah titik.
Puluhan pelanggar pun terjaring sejak aturan ini diberlakukan.
Sudah empat hari tilang elektronik diterapkan di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Tercatat hingga hari ini sudah ada sekitar 28 pengendara yang melanggar lalu lintas, keseluruhanya ini terekam kamera pemantau yang dipasang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung di sejumlah titik.
Para pengendara yang terekam melanggar lalu lintas ini langsung diberikan surat peringatan, yang diantar ke kediaman para pengendara yang melanggar.
Setelah sebelumnya Kota Bandar Lampung mulai berlakukan tilang elektronik di tanggal 23 Maret 2021.
Di Kota Bandar Lampung terdapat 5 titik lokasi tilang elektronik, diantaranya perempatan Jalan Sultan Agung - Jalan Ki Maja, Way Halim.
Lokasi kedua yakni di perempatan Jalan Cut Nyak Dien - Jalan Tamin, Tanjung Karang Pusat.
Kemudian lokasi ketiga di Jalan Pattimura. Kamera berada di lampu lalu lintas RM Begadang Resto.
Lokasi keempat berada di Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton dengan penempatan kamera pada jembatan penyeberangan orang (JPO) Universitas Bandar Lampung (UBL).
Sedangkan lokasi kelima berada di Jalan Kartini, Tanjung Karang, dengan penempatan di JPO RM Garuda.