JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang warga untuk mudik lebaran tahun ini.
Di tengah pandemi corona, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana - mana.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik lebaran 2021 berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat.
Keputusan diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru.