KEDIRI, KOMPAS.TV - Eksekusi sebuah rumah di Kediri diwarnai penolakan oleh pihak tergugat. Mereka kecewa setelah pihak kepolisian justru turut serta dalam pembongkaran bangunan sengketa tersebut.
Ketegangan ini terjadi di desa Wonorejo kecamatan Wates kabupaten Kediri. Hak waris lahan sengketa berupaya keras menghalangi petugas yang akan menjalankan eksekusi.
Ketegangan semakin tinggi setelah salah satu perwira Polres Kediri justru turut serta dalam pembongkaran bangunan sengketa. Melihat hal itu, kuasa hukum dari pihak tergugat merasa geram dan akan melaporkan ke Polres Kediri.
Meski sempat diwarnai penolakan namun eksekusi terus berlangsung. Pihak kuasa hukum tergugat mengaku, eksekusi tersebut salah prosedur dan tidak sesuai dengan realita yang ada.
Hal itu berdasarkan dari luas lahan dan bagian bangunan yang disengketakan, tidak sesuai dengan yang semestinya. Melihat hal itu, mereka akan menempuh ke jalur hokum.
Tatag Wibowo selaku pemilik rumah, menolak eksekusi putusan perkara nomor 74 dengan alasan tidak termasuk pihak tergugat dalam perkara tersebut. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejauh ini masih belum bisa dikonfirmasi, terkait persoalan sengketa tersebut.
#Kediri #Ricuh #Eksekusi #Sengketa #Polreskediri #Beritakediri