6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk, Salah Satunya Pejabat Pemkot Malang

KompasTV 2021-03-30

Views 1.4K

KOTA MALANG, KOMPAS.TV - 6 orang komplotan pengedar dan pengguna narkoba di Kota Malang Jawa Timur dibekuk polisi, Minggu (28/03/2021). Ironisnya satu dari enam tersangka merupakan seorang aparatur sipil negara yang disebut menjabat sebagai kepala dinas di pemerintahan Kota Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu diawali dengan penangkapan 2 orang wanita berinisial F-N dan C-R dengan barang bukti pil ekstasi. Tim Satreskoba Polresta Malang kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka I-L dan F-R. Dari tangan tersangka F-R, polisi menyita 1 bungkus sabu dan 20 bungkus ganja kering.

Polisi kembali mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap pelaku berinisial A-H yang merupakan ASN di Pemkot Malang. A-H disebut sebagai pejabat eselon II dan Kepala Dinas di Pemkot Malang. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang. Saat ditangkap, ia mengantongi sabu seberat 1,5 gram.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa tersangka A-H ditangkap karena mengonsumsi sabu. Pelaku memakai sabu dengan alasan untuk meningkatkan stamina dan menjaga daya tahan tubuh. Untuk menjaga performa pekerjaannya sehari-hari sebagai ASN. Tapi polisi masih mendalami peran A-H, apakah juga mengedarkan barang haram tersebut.

Gatot menambahkan, keenam tersangka ini yakni FN, CR, FR, IL, GN dan A-H adalah satu kelompok pengguna yang memang selama ini jadi target sasaran polisi. ''total barang bukti yang diamankan total ada 4 poket sabu, 20 poket ganja, inex, dan sebuah ponsel,'' paparnya.

Kasus itu langsung ditangani oleh Ditreskoba Polda Jatim untuk mempercepat proses penyidikan. Keenam tersangka dibawa ke Polda Jatim Minggu Sore untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.



#PenyalahgunaanNarkoba #AparaturSipilNegara #KepalaDinas #PemkotMalang



Share This Video


Download

  
Report form