KompasTV Jawa Timur, Mojokerto - Sejumlah pengasuh pondok pesantren dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota/kabupaten di Jawa Timur, minggu petang berkumpul di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto.
Mereka menerima sosialisasi dari LPPOM MUI Jatim tentang status Vaksin Astrazeneca.
Para pengasuh pondok pesantren dan sejumlah pengurus MUI Kabupaten-Kota di Jawa timur ini, mendapatkan sosialisasi dari auditor LPPOM MUI Jatim, Ainul Yaqin.
Dalam paparan tersebut, LPPOM MUI menjelaskan, bahwa dalam pembuatan vaksin Astrazeneca, terdapat proses yang menyertakan tripsin dari babi sebagai bahan pembantu.
Maka MUI pusat telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Astrazeneca haram. Akan tetapi bisa digunakan dalam kondisi darurat.
"Kami menerima penjelasan bahwa vaksin Astrazeneca itu haram. Bisa menjadi halal karena darurat, kalau tidak darurat tidak halal lagi.
Vaksin astrazeneca ada pancreas babi, yang kemudian diubah jadi tripsin," Jelas KH Asep Saifuddin Chalim, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah mengutip paparan dari LPPOM MUI.
Dalam pertemuan itu para peserta berharap, ilmuwan yang saat ini sedang mengembangkan vaksin Merah Putih, agar belajar dari kontroversi vaksin Astrazeneca.
Para ilmuan bisa menggunakan bahan lain, untuk memecah sel, atau membiakkan sel virus, menggunakan bahan lain yang halal.
"Kami berharap, para ilmuan yang mengkaji vaksin merah putih sejak awal sudah membebaskan dari bahan yang haram.
Buktinya vaksin yang berasal dari China tidak menggunakan unsur babi," papar Ainul Yaqin, Auditor LPPOM MUI.
#mojokerto #mui #jatim #ponpes #vaksin #astrazeneca #amanatulummah #lpbomjatim