Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang salah satunya berisi larangan kepada media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2021/04/06/170540/telegram-kapolri-larang-media-siarkan-arogansi-polisi-dicabut-lagi
https://jakarta.suara.com/read/2021/04/06/150835/kapolri-larang-media-beritakan-arogansi-dan-kekerasan-yang-dilakukan-polisi?page=all
Pembatalan ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021. Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam, kapolri tidak bisa mengatur-atur media massa. Pertama, media bukan kewenangan dan kapasitas kapolri. Kedua, fakta apapun tidak boleh diatur kapolri mengenai boleh tidaknya dimuat media, baik itu fakta positif maupun negatif.
#Kapolri #SuratTelegram #ListyoSigit
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotco