JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro selama 14 hari, yakni dari 6-19 April 2021.
Selain itu, dalam PPKM Mikro jilid ke lima ini terdapat perluasan wilayah PPKM. Pemerintah menambahkan 5 provinsi untuk menerapkan PPKM Mikro.
Kelima wilayah itu adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.
Dengana adanya penambah 5 provinsi, kini total ada 20 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro.
Dalam PPKM Mikro kali ini, pemerintah kriteria zonasi atau tingkat penularan covid-19 di tingkat RT/RW.
RT/RW dikategorikan zona merah covid-19, jika di wilayahnya terdapat lebih dari 5 rumah yang warganya terpapar covid-19.
Kemudian, zona oranye, jika di lingkungan RT/RW terdapat 3-5 rumah yang positif covid-19.
Sementara, jika dalam satu RT atau RW ada 1-2 rumah dengan kasus positif covid-19, maka ditetapkan sebagai zona kuning.
Selanjutnya, satu lingkungan bisa dikatakan zona hijau, jika tidak ada satu pun rumah pun yang warganya terpapar covid-19.
Kegiatan yang diperbolehkan selama kebijakan PPKM Mikro masih sama dengan sebelumnya.
Untuk kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja dari rumah.
Untuk sektor kesehatan, pangan dan perbankan masih dibuka 100%.
Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara daring dan luring.
Untuk restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat.
Pusat perbelanjaan buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.